1.Pendahuluan
Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder.
1.2Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang.
1.3Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
2.Pembahasan
2.1Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa.
Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Mampu melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa dan berakal sehat
2. Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3. Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak anggota, sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan koperasi lainnya.
1. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Penggabungan ini dilakukan secara horisontal, artinya semua koperasi primer yang sama bergabung menjadi satu. Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik.
Penggabungan koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis. Misalnya koperasi penjualan hendaknya tidak melakukan persaingan yang mengarah kepada persaingan yang tidak sehat. Dengan bergabung menjadi pusat koperasi, maka persaingan dapat dirubah menjadi kerjasama dan saling menukar informasi.
Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Wilayah kerja pusat koperasi ini pada umumnya sama dengan wilayah kabupaten. Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN) dan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) merupakan contoh pusat koperasi yang wilayah kerjanya melebihi batas wilayah kabupaten. Di dalam pusat koperasi, mereka ini dapat memikirkan bagaimana mengembangkan koperasi primer. Usaha pengembangan ini dapat dilakukan melalui pengawasan agar di antara koperasi anggota tidak bersaing dengan saling menjatuhkan, membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki dan memajukan kehidupan anggota.
1. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
Anggota dari gabungan koperasi adalah pusat koperasi yang sejenis. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah sama dengan wilayah propinsi. Dengan demikian, pusat koperasi yang sejenis dari seluruh kabupaten dalam satu propinsi dapat bergabung dalam gabungan koperasi. Jumlah anggota minimal dari gabungan koperasi adalah tiga pusat koperasi.
1. Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1. Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya. Dalam majalah tersebut dimuat tulisan-tulisan yang bersifat penyuluhan, bimbingan serta artikel koperasi lainnya.
2. Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3. Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
4. Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi serta mengusahakan kemajuan dan perkembangan koperasi.
5. Memelihara dan memajukan kerjasama di kalangan anggota koperasi.
3.Kesimpulan
Meskipun tiap jenis koperasi dapat membentuk 4 (empat) tingkatan, tetapi hal itu tidak selalu dilakukan. Jumlah tingkat tergantung keperluan. Hal yang perlu diketahui adalah koperasi tingkat teratas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Tergabungnya beberapa koperasi menjadi satu akan memperkuat kegiatan koperasi. Di samping itu, kerjasama antar koperasi akan lebih mudah dilakukan. Dengan demikian koperasi akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota. Selanjutnya kondisi ekonomi dan kesejahteraan anggota akan lebih baik.
4.Daftar Pustaka
http://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/tingkat-tingkat-organisasi-koperasi/