Rabu, 15 Mei 2013

KONDISI GEOGRAFIS INDONESIA


II. KONDISI GEOGRAFIS
Indonesia memiliki bentang alam atau bentuk permukaan bumi yang ada di daratan berbeda-beda. Ada yang disebut dataran tinggi, dataran rendah dan pantai.
Daerah-daerah tersebut tentunya dapat diketahui dari letak suatu wilayah, antara lain sebagai berikut:
Posisi daerah tersebut terhadap tempat atau daerah lain.
Kehidupan penduduk yang ada di daerah tersebut.
Latar belakang sejarah dan pengaruh yang pernah ada atau akan ada terhadap daerah tersebut.
Untuk lebih memahami kondisi geografis Indonesia tentunya kita akan mempelajari juga hal-hal yang mempengaruhinya, yaitu: letak fisiografis dan letak sosiografis.
2.1. Letak Fisiografis
Letak fisiografis adalah letak suatu tempat berdasarkan segi fisiknya, seperti dari segi garis lintang dan garis bujur, posisi dengan daerah lain, batuan yang ada dalam bumi, relief permukaan bumi, serta kaitannya dengan laut. Letak fisiografis ini meliputi:
a. Letak astronomis
Letak astronomis, yaitu letak suatu tempat berdasarkan koordinat garis lintang dan garis bujurnya.
Letak astronomis Indonesia: 6°.08′LU – 11°.15′LS dan 95°.45′BT – 141°.05‘BT. Letak astronomis ini mengakibatkan Indonesia mengalami iklim tropis yang sangat membawa keuntungan bagi negara Indonesia. Keuntungan yang didapat oleh Indonesia dengan posisi / letak astronomis tersebut adalah memiliki curah hujan yang tinggi dan penyinaran matahari sepanjang tahun. Lahan-lahan pertanian sangat tergantung dengan curah hujan yang tinggi dan penyinaran matahari, sehingga dapat memberikan kesuburan pada lahan pertanian. Dengan demikian memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu, wilayah Indonesia juga banyak terjadi penguapan sehingga kelembapan udara cukup tinggi. Hal ini sangat menguntungkan bangsa Indonesia untuk bercocok tanam ataupun beraktivitas dalam segala bidang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Batas wilayah Indonesia berdasarkan letak astronomis:
Wilayah Indonesia paling utara adalah Pulau We, yang terletak pada 6°.08′LU.
Wilayah Indonesia paling selatan adalah Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur terletak pada 11°.15′LS.
WIlayah Indonesia yang paling barat yaitu pulau We di ujung utara Pulau Sumatera pada 95°.45′BT
Wilayah Indonesia paling timur adalah Kota Merauke terletak pada 141°.05′BT.
Wilayah Indonesia terbagi atas tiga wilayah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB) GMT +7, Waktu Indonesia Tengah (WITA)

KONDISI GEOGRAFIS INDONESIA


II. KONDISI GEOGRAFIS
Indonesia memiliki bentang alam atau bentuk permukaan bumi yang ada di daratan berbeda-beda. Ada yang disebut dataran tinggi, dataran rendah dan pantai.
Daerah-daerah tersebut tentunya dapat diketahui dari letak suatu wilayah, antara lain sebagai berikut:
Posisi daerah tersebut terhadap tempat atau daerah lain.
Kehidupan penduduk yang ada di daerah tersebut.
Latar belakang sejarah dan pengaruh yang pernah ada atau akan ada terhadap daerah tersebut.
Untuk lebih memahami kondisi geografis Indonesia tentunya kita akan mempelajari juga hal-hal yang mempengaruhinya, yaitu: letak fisiografis dan letak sosiografis.
2.1. Letak Fisiografis
Letak fisiografis adalah letak suatu tempat berdasarkan segi fisiknya, seperti dari segi garis lintang dan garis bujur, posisi dengan daerah lain, batuan yang ada dalam bumi, relief permukaan bumi, serta kaitannya dengan laut. Letak fisiografis ini meliputi:
a. Letak astronomis
Letak astronomis, yaitu letak suatu tempat berdasarkan koordinat garis lintang dan garis bujurnya.
Letak astronomis Indonesia: 6°.08′LU – 11°.15′LS dan 95°.45′BT – 141°.05‘BT. Letak astronomis ini mengakibatkan Indonesia mengalami iklim tropis yang sangat membawa keuntungan bagi negara Indonesia. Keuntungan yang didapat oleh Indonesia dengan posisi / letak astronomis tersebut adalah memiliki curah hujan yang tinggi dan penyinaran matahari sepanjang tahun. Lahan-lahan pertanian sangat tergantung dengan curah hujan yang tinggi dan penyinaran matahari, sehingga dapat memberikan kesuburan pada lahan pertanian. Dengan demikian memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu, wilayah Indonesia juga banyak terjadi penguapan sehingga kelembapan udara cukup tinggi. Hal ini sangat menguntungkan bangsa Indonesia untuk bercocok tanam ataupun beraktivitas dalam segala bidang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Batas wilayah Indonesia berdasarkan letak astronomis:
Wilayah Indonesia paling utara adalah Pulau We, yang terletak pada 6°.08′LU.
Wilayah Indonesia paling selatan adalah Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur terletak pada 11°.15′LS.
WIlayah Indonesia yang paling barat yaitu pulau We di ujung utara Pulau Sumatera pada 95°.45′BT
Wilayah Indonesia paling timur adalah Kota Merauke terletak pada 141°.05′BT.
Wilayah Indonesia terbagi atas tiga wilayah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB) GMT +7, Waktu Indonesia Tengah (WITA)

Selasa, 14 Mei 2013

PERMASALAHAN PERBATASAN NKRI


PERBATASAN WILAYAH RI, PERJANJIAN DAN PERMASALAHAN YANG ADA
Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat wilayah Republik Indonesia bersinggungan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.
Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Survei mengenai penetapan Titik Dasar atau Base Point telah dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL pada tahun 1989 hingga 1995 dengan melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali dalam bentuk survei hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian diverifikasi oleh Bakosurtanal pada tahun 1995-1997.
Pada tahun 2002, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang “Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di mana di dalamnya tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI. Namun demikian, terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI dengan negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status Pulau Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah Internasional.
Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saat Survei Base Point yang dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu dilakukan sebagai bukti fisik kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi referensi bila perlu dilakukan survei kembali di masa mendatang.
Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan.
RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971. Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan. Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.
RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
Dan masih banyak lagi perjanjian antara negara RI degan negara lainnya . Intinya adalah Negara Indonesia begitu luas dan memiliki begitu banyak wilayah perbatasan. Serta mempunyai perjanjian dan permasalahan yang timbul dengan negara lain .
Sumber :

Minggu, 24 Maret 2013

DEMOKRASI

DEMOKRASI





Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara




Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relation , komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propoganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

 Secara Dasar Hukum Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem Konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Analisis sistem kelemahan pemilu kita ialah masih banyak saja oknum oknum yang merusak jika suatu lawan artai politik itu menang,jadi masih banyak kekurangan tindakan kurang tegas agar pemilu ini bener bener adil

solusi saya adalah agar sistem pemilu di indonesia agar di awasi lebih tegas dan ketat adapun kalo perlu laukan tindakan tegas setegas tegasnya agar tidak ada pelaku yg bermain curang...

GLOBALISASI


Globalisasi


-Pengertia dan definisi : Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global yang maknanya ialah universalAchmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses social , atau proses sejarah , atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomii dan budaya masyarakat
-Mengapa Terjadi Globalisasi : Globalisasiterjadi karena memburuknya Suatu Permasalahan yaitu brupa contoh seperti memburuknya perekonomian di dunia ini,maka terjadilah suatu globalisasi agar mencapai suatu perbaikan untuk ekonomi tersebut. 

 

-Ciri-Ciri  Globalisasi :


v  . Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.

v  Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam Word TRde Organization (WTO) Peningkatan interaksi cultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.

v  Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional,inflasii regional dan lain-lain.

Apa Pengaruh GLOBALISASI : Pengaruhnya bagi masyarakat ialah,,banyaknya kebutuhan-kebutuhan yang menjadi berubah,seperti berubahnya harga kebutuhan pook,dan banyaknya pengangguran yg menjadi kesulitan kerna berkurangnya lapangan pekrjaan yang disebabkan oleh perusahhan yg mengalami globlisasi seiring globalisasi di dunia.

Senin, 03 Desember 2012

TINGKATAN KOPERASI


1.Pendahuluan

Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder.


1.2Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang.

1.3Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.

2.Pembahasan

2.1Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa.
Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Mampu melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa dan berakal sehat
2. Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3. Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak anggota, sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan koperasi lainnya.
1. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Penggabungan ini dilakukan secara horisontal, artinya semua koperasi primer yang sama bergabung menjadi satu. Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik.
Penggabungan koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis. Misalnya koperasi penjualan hendaknya tidak melakukan persaingan yang mengarah kepada persaingan yang tidak sehat. Dengan bergabung menjadi pusat koperasi, maka persaingan dapat dirubah menjadi kerjasama dan saling menukar informasi.
Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Wilayah kerja pusat koperasi ini pada umumnya sama dengan wilayah kabupaten. Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN) dan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) merupakan contoh pusat koperasi yang wilayah kerjanya melebihi batas wilayah kabupaten. Di dalam pusat koperasi, mereka ini dapat memikirkan bagaimana mengembangkan koperasi primer. Usaha pengembangan ini dapat dilakukan melalui pengawasan agar di antara koperasi anggota tidak bersaing dengan saling menjatuhkan, membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki dan memajukan kehidupan anggota.
1. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
Anggota dari gabungan koperasi adalah pusat koperasi yang sejenis. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah sama dengan wilayah propinsi. Dengan demikian, pusat koperasi yang sejenis dari seluruh kabupaten dalam satu propinsi dapat bergabung dalam gabungan koperasi. Jumlah anggota minimal dari gabungan koperasi adalah tiga pusat koperasi.
1. Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1. Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya. Dalam majalah tersebut dimuat tulisan-tulisan yang bersifat penyuluhan, bimbingan serta artikel koperasi lainnya.
2. Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3. Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
4. Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi serta mengusahakan kemajuan dan perkembangan koperasi.
5. Memelihara dan memajukan kerjasama di kalangan anggota koperasi.


3.Kesimpulan

Meskipun tiap jenis koperasi dapat membentuk 4 (empat) tingkatan, tetapi hal itu tidak selalu dilakukan. Jumlah tingkat tergantung keperluan. Hal yang perlu diketahui adalah koperasi tingkat teratas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Tergabungnya beberapa koperasi menjadi satu akan memperkuat kegiatan koperasi. Di samping itu, kerjasama antar koperasi akan lebih mudah dilakukan. Dengan demikian koperasi akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota. Selanjutnya kondisi ekonomi dan kesejahteraan anggota akan lebih baik.

4.Daftar Pustaka
http://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/tingkat-tingkat-organisasi-koperasi/